berita acara pemindahan arsip inaktif. e. berita acara pemindahan arsip inaktif

 
 eberita acara pemindahan arsip inaktif  Penyerahan

Penyimpanan arsip inaktif d. (5) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan. dibuatkan bukti pemindahan arsip yang biasanya diujudkan dalam bentuk berita acara pemindahan arsip. FM 004 : Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Permanen 7. . Unit Pengolah memindahkan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun dengan menyusun daftar arsip inaktif dan berita acara pemindahan arsip yang ditandatangani oleh20. Menandatangani Berita Acara Pemindahan serta menyiapkan tempat penyimpanan Mengkoordinasikan penyimpanan dan penataan arsip inaktif di Pusat Arsip (records. -11- penilaian Arsip, berita acara pemusnahan dan daftar Arsip yang dimusnahkan serta surat keputusan pemusnahan. 19. BENTUK DAN FORMAT BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP, DAFTAR ARSIP YANG DIPINDAHKAN, DAFTAR ARSIP USUL MUSNAH, BERITA. Bagian Kedua Tata Cara Pemindahan Arsip InAktif dari Perangkat Daerah ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Pasal 7 (1) Arsip InAktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun. jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip; b. Jaringan Dokumentasi dan Informasi HukumDinas Kearsipan dan Perpustakaan. Bambang Purwadi Nugroho, S. Pemindahan • Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan. Unit Pengolah memindahkan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun dengan menyusun daftar arsip inaktif dan berita acara pemindahan arsip yang ditandatangani oleh dibuatkan bukti pemindahan arsip yang biasanya diujudkan dalam bentuk berita acara pemindahan arsip. box. SOP PENATAAN PENYIMPANAN ARSIP. 4. H. penyusutan arsip yang tidak sesuai prosedur 6. 64 - PEMUSNAHAN ARSIP TAHUN 2019. pemindahan Arsip Inaktif yaitu berita Acara pemindahan, daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan. ,M. Pelaksanaan Pemindahan Setelah arsip tertata dalam boks yang telah diberi nomor sesuai dengan nomor dalam daftar arsip yang dipindahkan dan disiapkan berita acaranya, maka dilaksanakan pemindahan arsip inaktif. daftar arsip inaktif yang dipindahkan : daftar berkas dan daftar isi berkas 7. (b) Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dibedakan menjadi arsip dinamis aktif dan arsip dinamis inaktif. Dalam tulisan ini diuraikan tentang tahapan pelaksanaan pemusnahan arsip berikut arsip yang tercipta dalam setiap tahapan beserta contoh-contoh formnya. bencana juga pengaturan sistem keamanan. Gambar 4. dibuatkan bukti pemindahan arsip yang biasanya diujudkan dalam bentuk berita acara pemindahan arsip. penataan arsip dalam boks;Pemindahan Arsip Inaktif Arsip Akuntansi Oleh Agung Kuswantoro. Pasal 15 Unit Pengolah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. a. pemeriksaan Arsip. Penataan Arsip Arsip harus ditata sesuai dengan jalan masuk berupa Daftar Berkas Arsip yang terlampir dalam Berita Acara Pemindahan Arsip sehingga arsip dapat dirujuk baik oleh unit kearsipan maupun oleh unit pengolah yang bersangkutan. Berita Acara Pemindahan Arsip adalah berita acara yang dibuat dan dipakai Kemhan dan6 Menerima arsip inaktif beserta berita acara pemindahan arsip, fisik arsip dan daftar arsip pindah 7 Mencatat pemindahan arsip inaktif pada buku peminjaman arsip, menyimpan berita acara pemindahan arsip lembar ke-2 dan daftar arsip pindah ke-2 8 Mancatat lokasi penempatan arsip di pusat arsip ke dalam daftar lokasi simpan arsip 9. (4) Berita acara Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf d, ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan. Berita Acara Pemindahan Arsip adalah berita acara yang dibuat dan dipakai Kemhan danPenataan Arsip StatisCara Penyusutan Arsip Pemindahan arsip inaktif Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna Penyerahan arsip statis. kearsipan , pemda bangka. Iolaan Arsip inaktif Mutu Baku Waktu I Jam 5 hari 1 jam Keterangan Mengacu pada SOP Pemindahan Arsþ Inaktif No 2 3 Aktivitas Menyerahkan Arsip inaktif untuk dipindahkan ke Recod Centre/Unit Kearsipan sesuai Berita Acara Pemindahan dan Daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan Menerima, mengelola dan melaporkan pengelolaan arsip inaktif a. c. daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan c. 35. berita acara pemindahan Arsip. pada boks, pembuatan daftar arsip dan serah terima berita acara, pemindahan arsip dari SKPD berupa arsip dalam bentuk tidak terstruktur tanpa daftar arsip dan berita acara, pemusnahan arsip belum dilaksanakan. Kasubag. 8] Mengirim Berita. Demikian Berita Acara Legalisasi Alih Media ini. d. (2) Pemindahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. 7. Si di halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin, Selasa (26/07). ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan. Contoh Format: Berita Acara pemindahan Arsip Inaktif dengan retensi sekurang 34. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku;. Menyampaikan surat permohonan pemindahan arsip inaktif ke Unit kearsipan (5 menit) Menerima permohonan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah dan mengarahkan untuk ditindaklanjuti (1 hari kerja ) Menerima dengan meneliti/memeriksa. D. 4. (2) Format berita acara pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariMenerima laporan Kasubbag tentang kegiatan pemindahan arsip inaktif beserta berita acara dan daftar arsip. PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. Berita Acara ini dibuat dalam. Melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif. 2. Buku ini mencakup kajian manajemen arsip inaktif, meliputi konsep dasar. Konsep Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif 5 menit Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif yang telah ditandatangani Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban Daftar arsip 60 menit Laporan penanganan arsip di. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 4 - AKTIF INAKTIF 1 3 4 5 NO. Cara pemindahannya adalah: Petugas membuat berita acara pemindahan arsip dan daftar jenis arsip yang akan diserahkan. Berita Acara pelaksanaan pemusnahan dikirim kepada pemilik rumah sakit dan kepada Direktur Rumah Sakit dan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI; Referensi: Dirjen Yanmed Depkes RI, 2006, Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis di. Simpulan dari penelitian ini adalah kegiatan pengelolaan arsip inaktifdibuatkan bukti pemindahan arsip yang biasanya diujudkan dalam bentuk berita acara pemindahan arsip. pemindahan Arsip dari unit pengolah ke unit keArsipan. Diponegoro No. PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF . 5] Melakukan Verifikasi Arsip Inaktif <10 Tahun 71 [2-PNDH-4. Berlaku : 7 Juli 2014 Halaman : 3 dari 40PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF PADA APLIKASI RECORDS CENTER INFORMATION SYSTEM DALAM PROSES PENYUSUTAN ARSIP INAKTIF DI KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA. BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL Nomor: SOP 021. 1. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Pemindahan arsip dari Unit Kerja Eselon II ke Unit Organisasi. Selain itu harus segera terlaksana setelah proses administrasi pemindahan arsip selesai. Berita Acara penyelesaian pekerjaan/serah terima barang. Contoh: BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP. Inaktif dan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif. Penataan Arsip Inaktif; dan C. Daftar arsip inaktif adalah daftar arsip inatktif suatu pencipta arsip yang sekurang-kuangnya memuat metadata, yakni pencipta arsip, nomor arsip, kode klasifikasi, uraian informasi arsip, kurun waktu, jumlah, dan. Daftar Arsip Inaktif. Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pencipta Arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, pendokumentasian proses pemindahan dilakukan dengan membuat Berita Acara Pernindahan Arsip. Kearsipan . f. Pasal 10 Unit pengolah sekurang-kurangnya 2. Pasal 7 (1) Arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas: a. penataan arsip inaktif yang akan dipindahkan. Pasal 6 Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif. Setelah penandatanganan Berita Acara unit kerja dan Pusat Arsip masing-masing mendokumentasikan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif tersebut dan Daftar Pertelaan Arsip. menerima dan menyimpan Berkas kerja yang masih dalam proses; b. Pasal 15 Unit Pengolah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. 2. mengelola arsip hasil pemindahan dan i Unit Pengolah; c. 6. 1. penataan Arsip. pemeriksaan Arsip. SOP Layanan Kearsipan. 1 Latar Belakang Setiap kantor pasti memerlukan suatu unit untuk mengelola segala sesuatu. 1. Pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua oktober dua ribu tiga belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan penataan arsip inaktif di Pusat Arsip (records center) (30 menit) 9. Jl. Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif Unit Kerja : Keuangan Pada hari ini tanggal 13 bulan November Tahun 2013. c. Kepala Dinas . I. memindahkan arsip inaktif ke Unit Kearsipan. pemeriksaan Arsip. 2. pembuatan daftar Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah. p 9 00 93 5 3 nomor sampul : 0 1 - 16 tahun : 20 1 8 no . Pasal 8 Pelaksanaan kegiatan pemindahan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan prosedur pemindahan arsip inaktif. Pengembangan jadwal retensi arsip b. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat atau diterima. b. Baru-Baru Ini Dicari. data arsiparis dan pengelola arsip pada unit. Unit Kearsipan. Panitia Penilai b. 3. uh) tahun. 1. go. Pelaksanaan Pemindahan Setelah arsip tertata dalam boks yang telah diberi nomor sesuai dengan nomor dalam daftar arsip yang dipindahkan dan disiapkan berita acaranya, maka dilaksanakan pemindahan arsip inaktif. Editor: Nur R. 3) Berita acara tersebut ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan, pimpinan Unit Pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan, dan disaksikan sekurang-kurangnya dari unit kerja bidang hukum. Dilaksanakan pemindahan arsip dari unit. Penandatanganan Berita Acara pemindahan arsip inaktif Penyimpanan arsip inaktif di Pusat Arsip Petugas/ Arsiparis Unit Pimpinan Unit Mutu Baku Waktu 10 hari 2 hari 30. BUPATI MURUNG RAYA,. b. 2) menyiapkan sarana yang diperlukan. Bagian Kedua Tata Cara Pemindahan dan Pengelolaan Arsip Inaktif Pasal 7 (1) Arsip Inaktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun atau lebih dipindahkan dari Perangkat Daerah ke. 00 WIB bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan kabupaten Bangka melakukan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan tahun arsip 2018 dalam rangka penyusutan arsip inaktif. A. Pemindahan c. a. PIHAK PERTAMA memindahkan arsip. Pasal12 (1)Pelaksanaan kegiatan penyerahan Arsip Statis sebagaimana. Pemindahan arsip harus dilakukan. Menetapkan status arsip inaktif; 4. c. (2) Pelaksanaan Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilengkapi Daftar Arsip yang akan dipindahkan. Berita acara pemindahan, daftar arsip yang dipindahkan, persetujuan lembaga kearsipan daerah. pada ayat (1)diIaksanakan melalui kegiatan : a. b, Membuat konsep Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif c, Menyampaikan daftar arsip in aktif yang telah diverifikasi dan konsep Berita Acara Pemindahan Arsip In Aktif untuk dimintakan persetujuannya Memeriksa laporan hasil verifikasi daftar arsip inaktif. Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan organisasi. Dalam hal pemindahan arsip yang memiliki nilai guna berkelanjutan ke unit depot penyimpanan Arsip Inaktif yang dikelola oleh ANRI atau Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pencipta Arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, pendokumentasian proses pemindahan dilakukan dengan membuat Berita Acara. Prosedur Pemusnahan. e. FM 007 : Daftar Arsip Musnah 7. pemindahan arsip yang dipindahkan serta menyerahkan lembar kedua berita acara pemindahan ke pencipta arsip akan dipindahkan . PELATIHAN TEKNIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS . Bagian Kedua Tata Cara Pemindahan Arsip InAktif dari Perangkat Daerah ke Kantor Arsip Daerah Pasal 7 (1) Arsip InAktif yang memiliki retensi 10 (sepuluh) tahun atau Biro Hukum Serah Terima Pemindahan Arsip Inaktif dan Arsip COVID-19. (11) Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah retensi aktifnya habis/berakhir. Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan pemerintah masing-masing; 2. 1. (10) Proses pelaksanaan pemindahan Arsip InaktifPemindahan arsip inaktif dilaksanakan setelah melewati retensi arsip aktif. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara. By administrator 05 Sep 2022, 14:36:15 WIB Protokol. Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis adalah sebagaimana berikut: KOMPONEN URAIAN. Bagian Kedua . 0358321704. (11) Pemindahan arsip inaktif dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah retensi aktifnya habis/berakhir. ketika dilakukan proses pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan (Records Center) kondisi penyimpanannya masih dalam karung, bercampur antara arsip. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, diantaranya (a) Pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan. . pembuatan berita acara pemindahan arsip inaktif yang. 28 - BERITA. SOP pemondahan inaktif arsip. 6. 9) memindahkan Arsip inaktif disertai berita acara serah terima pemindahan Arsip; 10)pemeriksaan, penerimaan dan penanda-tanganan berita acara serah terima pemindahan Arsip oleh yang menyerahkan dan yang menerima Arsip; dan 11)pimpinan menerima dan menyimpan lembar pertama berita acara dan daftar Arsip, sesuai. e. e. Jadi pada proses transfer terdapat 2 dokumen, yaitu berita acara pemindahan arsip dan daftar jenis arsip yang diserahkan. PEMBUATAN BERITA ACARA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF Berita Acara Pemindahan Arsip sekurang-kurangnya memuat waktu pelaksanaan, tempat, jenis arsip yang dipindahkan, jumlah arsip, pelaksana dan penandatangan oleh pimpinan Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. memberkaskan, mencatat, membuat daftar Berkas akan diserahkan ke UPT Kearsipan, (c) Pembuatan berita acara serah terima arsip, (d) Pelaksanaan penyerahan arsip. Penyeleksian arsip dilakukan oleh panitia penilai arsip melalui JRA dengan cara melihat pada kolom retensi inaktif dan pada kolom keterangan dinyatakan musnah. 5 Menandatangani Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif 6 Menerima arsip inaktif beserta berita acara pemindahan arsip, fisik arsip dan daftar arsip pindah 7 Mencatat pemindahan arsip inaktif pada buku peminjaman arsip, menyimpan berita acara pemindahan arsip lembar ke-2 dan daftar arsip pindah ke-2Pelaksanaan pemindahan arsip inaktif disertal Serita Acara Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana contoh 4 . d. pembuatan daftar arsip usuI pindah; d. penataan Arsip Inaktif yang akan dipindahkan. - . Pemindahan Arsip Inaktif adalah kegiatan memindahkan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam satu Pencipta Arsip yang Jadwal Retensi Arsipnya. LAMPIRAN 17 Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif 95 LAMPIRAN 18 Berita Acara Pemusnahan Arsip di Unit 96 Pengolah LAMPIRAN 19 Berita Acara Pemusnahan Arsip BIG 97 LAMPIRAN 20 Berita Acara Serah Terima Salinan Autentik 98 Arsip Terjaga BIG - 8 - LAMPIRAN 21 Berita Acara Serah Terima Arsip Statis BIG 99. berita acara. 30 Tampilan Input Lokasi Simpan Arsip. pemindahan arsip inaktif; b. Menandatangani Berita Acara Pemindahan serta menyiapkan tempat penyimpanan(30 menit) Mengkoordinasikan penyimpanan dan penataan arsip inaktif di Pusat Arsip. penyeleksian Arsip Inaktif; b. Biro Hukum Kemendikbudristek menggelar acara penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif periode Tahun 2014-2019 kepada Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai unit pengelola. • Berita acara pemindahan dan daftar arsip yang akan dipindahkan telah ditandatangani oleh unit pengolah dan unit kearsipan. Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; 16. 6. d. c. Pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan wajib didokumentasikan melalui penetapan pimpinan BUMN/BUMD, serta pembuatan naskah serah terima arsip berupa berita acara pemindahan arsip inaktif, daftar arsip inaktif yang dipindahkan, dan arsipnya. Pemindahan fisik arsip harus dilengkapi dengan daftar arsip inaktif dan berita acara. ke LKD. dan . (4) Berita acara Pemindahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan. Transformasi digital diukur dari penerapan aplikasi SRIKANDI, alih media/digitasi, dan implementasi tugas sebagai simpul JIKN. 1. SOP-UNAIR-SKU-35 Pendampingan Pengelolaan Arsip *XXX = Kode Unit. 7] Membuat Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif <10 Tahun 73 [2-PNDH-4. 3. Pemindahan arsip dilaksanakan dengan proses pemilahan, mempersiapkan alat, membuat daftar, dan apabila daftar sudah terverifikasi maka dibuat berita acara pemindahan sebagai bukti dilakukannya pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan. Biro Hukum Kemendikbudristek menggelar acara penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif periode Tahun 2014-2019 kepada Biro Umum dan. BAB V PEMUSNAHAN ARSIP. Dalam berita acara tersebut antara lain: a) Tanggal, bulan, tahun saat berita acara itu dibuat b) Nama, jabatan pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima. Pelaksanaan Pemindahan Setelah arsip tertata dalam boks yang telah diberi nomor sesuai dengan nomor dalam daftar arsip yang dipindahkan dan disiapkan berita acaranya, maka dilaksanakan pemindahan arsip inaktif. (contoh BA) Berita acara dan daftar arsip inaktif yang dipindahkan ditandatangani oleh pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit kearsipan. penyeleksian Arsip Inaktif; b.